Advan – Mengundurkan diri dari pekerjaan adalah keputusan besar yang perlu dipertimbangkan dengan matang. Namun, tahukah kamu bahwa ada perbedaan prosedur pengunduran diri karyawan kontrak dan tetap? Perbedaan ini bukan hanya soal formalitas, tetapi juga menyangkut hak, kewajiban, dan konsekuensi yang harus dipahami sebelum kamu benar-benar resign.
Jika kamu bekerja dengan status kontrak, proses pengunduran diri bisa lebih terbatas dibandingkan dengan karyawan tetap. Begitu juga dengan hak yang akan kamu dapatkan setelah keluar dari perusahaan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana perbedaan standar operasional prosedur (SOP) pengunduran diri karyawan kontrak dan tetap ini agar kamu bisa mengambil langkah yang tepat.
Perbedaan SOP Pengunduran Diri Karyawan Kontrak dan Tetap
Meskipun tujuan dari SOP pengunduran diri adalah memberikan transisi yang lancar bagi perusahaan dan karyawan, prosesnya tidak selalu sama. Karyawan tetap memiliki kebebasan lebih dalam mengajukan resign, sementara karyawan kontrak terikat dengan perjanjian yang lebih ketat.
Sebelum kamu mengajukan surat pengunduran diri, ada beberapa aspek penting yang harus kamu pahami terkait status kepegawaian kamu. Berikut adalah perbedaan mendasar dalam SOP pengunduran diri bagi karyawan kontrak dan tetap.
1. Perbedaan Dasar dalam Status Kepegawaian
Karyawan kontrak bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sedangkan karyawan tetap memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Perbedaan ini berpengaruh besar pada proses pengunduran diri.
Karyawan tetap bisa mengajukan resign kapan saja sesuai dengan aturan perusahaan. Sementara itu, karyawan kontrak biasanya harus menunggu hingga masa kontraknya selesai atau membayar penalti jika ingin keluar lebih awal.
2. Pemberitahuan Pengunduran Diri
Karyawan tetap diwajibkan memberikan surat pengunduran diri minimal 30 hari sebelum tanggal efektif resign. Aturan ini memberi waktu bagi perusahaan untuk mencari pengganti dan melakukan proses administrasi.
Sementara itu, karyawan kontrak tidak selalu bisa keluar kapan saja. Jika dalam kontrak ada klausul yang melarang pengunduran diri sebelum masa kerja berakhir, maka pemberitahuan 30 hari tidak berlaku. Beberapa perusahaan bahkan menerapkan penalti jika kontrak diputus lebih awal.
3. Konsekuensi Pemutusan Kontrak
Bagi karyawan tetap, resign biasanya hanya mengharuskan mereka menyelesaikan pekerjaan yang sedang berjalan dan mengembalikan fasilitas kantor. Namun, mereka tetap berhak atas gaji terakhir dan tunjangan tertentu sesuai kebijakan perusahaan.
Sebaliknya, karyawan kontrak yang mengundurkan diri lebih awal bisa dikenai denda atau pemotongan gaji. Beberapa perusahaan juga menetapkan kewajiban untuk mengganti biaya pelatihan atau kompensasi lainnya yang telah diberikan.
4. Hak atas Uang Pisah atau Pesangon
Karyawan tetap yang mengundurkan diri biasanya tidak mendapatkan pesangon, tetapi bisa memperoleh uang pisah sesuai dengan kebijakan perusahaan. Jika perusahaan memiliki program apresiasi bagi karyawan yang telah lama bekerja, mereka bisa mendapatkan kompensasi tambahan.
Sementara itu, karyawan kontrak tidak memiliki hak atas uang pisah karena perjanjian kerja mereka sudah mencantumkan kompensasi di awal kontrak. Mereka hanya akan menerima gaji terakhir dan tunjangan yang masih berlaku.
Baca Juga: 7 SOP Pengunduran Diri Karyawan yang Baik dan Terkesan Profesional
5. Pengaruh terhadap Rekam Jejak Karier
Bagi karyawan tetap, resign dengan prosedur yang benar akan meninggalkan rekam jejak yang baik di perusahaan. Ini bisa menjadi referensi untuk pekerjaan berikutnya atau peluang kembali ke perusahaan di masa depan.
Sebaliknya, pengunduran diri mendadak dari kontrak yang masih berjalan bisa berdampak negatif. Beberapa perusahaan mencatatnya sebagai pelanggaran yang bisa mempengaruhi peluang kerja di perusahaan lain, terutama jika ada blacklist industri.
6. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
Karyawan tetap yang keluar dengan baik-baik lebih mudah mendapatkan surat rekomendasi dari atasan atau HRD. Surat ini bisa membantu dalam proses pencarian pekerjaan baru.
Namun, karyawan kontrak yang keluar sebelum kontrak berakhir mungkin akan kesulitan mendapatkan rekomendasi. Jika ada penalti atau pelanggaran kontrak, perusahaan bisa menolak memberikan surat rekomendasi.
7. Hak atas BPJS Ketenagakerjaan dan Asuransi
Karyawan tetap bisa langsung mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, selama sudah tidak bekerja di tempat lain. Selain itu, mereka bisa tetap mendapatkan manfaat asuransi perusahaan hingga batas waktu tertentu.
Sebaliknya, karyawan kontrak harus menunggu hingga kontraknya benar-benar berakhir sebelum bisa mencairkan BPJS. Asuransi perusahaan juga biasanya langsung dihentikan setelah pengunduran diri diterima.
8. Proses Exit Interview dan Pengembalian Aset
Karyawan tetap umumnya harus menjalani exit interview sebelum keluar. Proses ini bertujuan untuk mengevaluasi pengalaman kerja dan memberi masukan kepada perusahaan. Mereka juga harus mengembalikan laptop, ID card, dan aset perusahaan lainnya.
Karyawan kontrak tidak selalu diwajibkan mengikuti exit interview, tetapi tetap harus mengembalikan aset perusahaan. Jika ada perjanjian tertentu, mereka mungkin harus menyelesaikan pekerjaan yang sedang berlangsung sebelum benar-benar keluar.
Proses pengunduran diri tidak bisa dianggap sepele, terutama jika kamu bekerja sebagai karyawan kontrak. Dengan memahami SOP yang berlaku, kamu bisa menghindari konflik dengan perusahaan dan tetap menjaga profesionalisme. Pastikan kamu membaca kembali kontrak kerja dan mengikuti prosedur yang benar sebelum mengajukan resign.
Jika kamu sedang mempersiapkan transisi karier atau ingin memulai pekerjaan baru, memiliki laptop yang andal sangat penting untuk menunjang produktivitas kamu. Advan TBook x Transformers bisa menjadi pilihan yang tepat dengan desain keren, performa cukup untuk tugas sehari-hari, serta harga yang ramah di kantong. Dengan laptop ini, kamu bisa lebih siap menghadapi tantangan baru dalam dunia kerja!***
Editor: Mahfida Ustadhatul Umma