Advan – Penghitungan pajak penghasilan pribadi mungkin terasa rumit bagi banyak orang, terutama kalau kamu belum terbiasa dengan istilah-istilah perpajakan. Namun, sebenarnya proses ini bisa menjadi lebih sederhana jika kamu memahami langkah-langkah dasarnya. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara mudah dan praktis untuk menghitung pajak penghasilan pribadi, tanpa perlu kebingungan.
Pajak penghasilan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang memiliki penghasilan. Jika kamu merasa bingung harus mulai dari mana, jangan khawatir! Kami akan memandu melalui proses penghitungan pajak dengan cara yang jelas dan mudah dipahami, supaya kamu bisa lebih siap dan terhindar dari kesalahan yang sering terjadi.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pribadi
Menghitung pajak penghasilan pribadi memang bisa terasa membingungkan bagi sebagian orang. Namun, dengan memahami langkah-langkah dasar, kamu bisa menghitung pajak penghasilan dengan mudah. Di artikel ini, kami akan membahas 5 langkah mudah untuk membantu menghitung pajak penghasilan pribadi tanpa stres. Yuk, simak!
1. Tentukan Penghasilan Kena Pajak
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah menghitung total penghasilan yang kamu terima dalam satu tahun. Ini mencakup gaji bulanan, honorarium, bonus, dan penghasilan lain. Setelah itu, kurangi penghasilan tersebut dengan biaya atau potongan yang sah, seperti tunjangan, pensiun, atau biaya jabatan. Hasilnya adalah penghasilan kena pajak.
2. Ketahui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Setiap orang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang artinya sejumlah penghasilan kamu tidak akan dikenakan pajak. Besaran PTKP ini berbeda-beda tergantung status kamu, misalnya lajang, menikah, atau sudah memiliki anak. Pastikan kamu mengetahui besaran PTKP yang berlaku agar bisa mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
3. Gunakan Tarif Pajak yang Tepat
Setelah mengetahui penghasilan kena pajak, langkah selanjutnya adalah menerapkan tarif pajak yang sesuai. Tarif pajak penghasilan pribadi di Indonesia bersifat progresif, yang berarti semakin besar penghasilanmu, semakin tinggi pula persentase pajak yang harus dibayar. Berikut adalah tarif pajak penghasilan pribadi yang berlaku di Indonesia:
- Penghasilan hingga Rp 60 juta: 5%
- Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta: 15%
- Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta : 25%
- Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30%
Sesuaikan tarif pajak ini dengan jumlah penghasilan kena pajak.
Baca Juga: Definisi Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Bersih
4. Hitung Pajak Terutang
Sekarang, kamu tinggal mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak yang sesuai. Misalnya, jika penghasilan kena pajakmu Rp 100 juta, kamu akan dikenakan tarif 15% untuk bagian penghasilan yang berada di antara Rp 60 juta hingga Rp 250 juta. Lakukan perhitungan untuk setiap lapisan penghasilan yang berbeda tarifnya.
5. Periksa Potongan Pajak Lainnya
Terakhir, pastikan kamu memeriksa apakah ada potongan atau kredit pajak lain yang bisa mengurangi pajak terutangmu. Misalnya, jika kamu memiliki sumbangan amal yang memenuhi syarat atau biaya pendidikan yang terdaftar, kamu bisa mendapatkan pengurangan pajak. Jangan lupa untuk selalu menyimpan bukti-bukti transaksi yang diperlukan.
Menghitung pajak penghasilan pribadi memang penting, tetapi bukan hal yang harus kamu takutkan. Dengan mengikuti 5 langkah mudah di atas, kamu bisa lebih memahami dan menghitung pajak yang harus dibayar tanpa bingung. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu untuk lebih siap menghadapi kewajiban perpajakan!
Kalau kamu mencari laptop yang bisa mendukung aktivitas sehari-hari dengan performa oke, coba deh pertimbangkan Laptop Advan AI Gen. Dengan desain yang stylish dan ringan, laptop ini sangat cocok buat kamu yang suka bekerja atau belajar di mana saja. Prosesor cepat dan kapasitas penyimpanan yang luas akan membuat multitasking menjadi lebih mudah, sementara teknologi AI-nya akan membuat pengalaman penggunaan makin smooth dan efisien. Selain itu, harganya yang terjangkau juga jadi nilai plus buat kamu yang ingin laptop berkualitas tanpa perlu merogoh kocek dalam-dalam.***
Editor: Mahfida Ustadhatul Umma